Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
Kami membantu perusahaan dan pekerja dalam menciptakan ekosistem kerja yang harmonis melalui kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang dinamis.
Layanan kami mencakup penyusunan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT), Peraturan Perusahaan (PP), hingga Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Apabila terjadi perselisihan, kami memberikan pendampingan penuh mulai dari tahap perundingan bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun hak-hak normatif lainnya.
